PP
KAWASAN INDUSTRI
Pasal 41
BAB 8 — FASILITAS KAWASAN INDUSTRI
(1) Perusahaan Kawasan Industri dan Perusahaan Industri
di dalam Kawasan Industri diberikan insentif perpajakan.
(2) Insentif perpajakan sebagaimana yang dimaksud pada
ayat (1) diberikan berdasarkan pengelompokan WPI.
(3) Dalam hal pemberian insentif perpajakan terdapat
perubahan pengelompokan WPI, diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan usulan Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai insentif perpajakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
