PP
KAWASAN INDUSTRI
Pasal 40
BAB 7 — KEWAJIBAN PERUSAHAAN KAWASAN INDUSTRI
(1) Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri dapat
melakukan kegiatan logistik barang.
(2) Kegiatan logistik barang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat juga dilakukan oleh perusahaan jasa logistik barang.
(3) Kegiatan logistik barang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
