PP
KAWASAN INDUSTRI
Pasal 39
BAB 7 — KEWAJIBAN PERUSAHAAN KAWASAN INDUSTRI
(1) Setiap Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri
wajib:
- memenuhi ketentuan perizinan usaha Industri;
- memenuhi ketentuan Tata Tertib Kawasan Industri yang berlaku;
- memelihara daya dukung lingkungan di sekitar kawasan termasuk tidak melakukan pengambilan air tanah;
- melakukan pembangunan pabrik dalam batas waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak pembelian dan/atau penyewaan lahan, dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun; dan
- mengembalikan kaveling Industri kepada Perusahaan Kawasan Industri apabila dalam batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada huruf d tidak melakukan pembangunan pabrik.
(2) Perusahaan Industri yang mengembalikan kaveling
Industri kepada perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, berhak menerima uang pengembalian sesuai perjanjian para pihak.
(3) Tata cara pengembalian kaveling Industri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur lebih lanjut dalam Tata Tertib Kawasan Industri masing-masing Kawasan Industri.
