Pasal 38
BAB 7 — KEWAJIBAN PERUSAHAAN KAWASAN INDUSTRI
(1) Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri wajib
memiliki:
- Upaya Pengelolaan Lingkungan; dan
- Upaya Pemantauan Lingkungan.
(2) Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri yang
kegiatan usahanya mengolah atau memanfaatkan limbah bahan berbahaya dan beracun, wajib menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dan mendapat pengesahan oleh instansi yang berwenang.
(3) Kewajiban penyusunan AMDAL sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dikecualikan apabila AMDAL Kawasan Industri telah mencakup/memenuhi kebutuhan terhadap kegiatan mengolah atau memanfaatkan limbah bahan berbahaya dan beracun.
(4) Perusahaan . . .
(4) Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri
dikecualikan dari perizinan yang menyangkut gangguan, lingkungan, lokasi, tempat usaha, peruntukan penggunaan tanah, pengesahan rencana tapak tanah, dan Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN).
(5) Pengecualian perizinan yang menyangkut lingkungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak menghapus kewajiban dan tanggung jawab Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri untuk melakukan pengelolaan lingkungan.
