PP
KAWASAN INDUSTRI
Pasal 37
BAB 7 — KEWAJIBAN PERUSAHAAN KAWASAN INDUSTRI
(1) Perusahaan Industri yang berada di Kawasan
Peruntukan Industri yang akan melakukan perluasan dengan menambah lahan, wajib berlokasi di dalam Kawasan Industri.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan untuk Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3).
Bagian Ketiga Kewajiban Perusahaan Industri Di Dalam Kawasan Industri
