Pasal 36
BAB 7 — KEWAJIBAN PERUSAHAAN KAWASAN INDUSTRI
(1) Perusahaan Industri yang akan menjalankan industri
wajib berlokasi di Kawasan Industri.
(2) Kewajiban berlokasi di Kawasan Industri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Perusahaan Industri yang akan menjalankan Industri dan berlokasi di daerah kabupaten/kota yang:
- belum memiliki Kawasan Industri; atau
- telah memiliki Kawasan Industri tetapi seluruh kaveling Industri dalam Kawasan Industrinya telah habis.
(3) Pengecualian terhadap kewajiban berlokasi di Kawasan
Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi:
Industri kecil dan Industri menengah yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup yang berdampak luas; atau
Industri . . .
- Industri yang menggunakan bahan baku khusus dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus.
(4) Perusahaan Industri yang dikecualikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan Perusahaan Industri menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a wajib berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri.
(5) Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan
oleh Menteri.
