Pasal 35
BAB 7 — KEWAJIBAN PERUSAHAAN KAWASAN INDUSTRI
(1) Perusahaan Kawasan Industri wajib memiliki Tata Tertib
Kawasan Industri.
(2) Tata Tertib Kawasan Industri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi mengenai:
- hak dan kewajiban masing-masing pihak;
- ketentuan yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai hasil studi Analisis Dampak Lingkungan, Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan;
- ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait; dan
- ketentuan lain yang ditetapkan oleh pengelola Kawasan Industri.
(3) Pengelola . . .
(3) Pengelola Kawasan Industri wajib memfasilitasi
pelayanan perizinan satu pintu untuk memenuhi layanan cepat sesuai dengan peraturan kepala instansi pemerintah pusat yang menyelenggarakan pelayanan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
(4) Pengelola Kawasan Industri wajib memfasilitasi
hubungan industrial bagi Perusahaan Industri yang berada di Kawasan Industri.
(5) Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Izin
Prinsip, IUKI, dan/atau Izin Perluasan Kawasan Industri wajib menyampaikan Data Kawasan Industri secara berkala kepada Menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota sesuai dengan IUKI.
(6) Tata cara penyampaian data Kawasan Industri
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua Kewajiban Perusahaan Industri
