PP
KAWASAN INDUSTRI
Pasal 34
BAB 7 — KEWAJIBAN PERUSAHAAN KAWASAN INDUSTRI
(1) Perusahaan Kawasan Industri wajib menyediakan lahan
bagi kegiatan Industri kecil dan Industri menengah.
(2) Luasan lahan untuk kegiatan Industri kecil dan Industri
menengah ditetapkan dari luas kaveling Industri.
(3) Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
ditetapkan sebagai sentra Industri kecil dan Industri menengah oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan lahan bagi
kegiatan Industri kecil dan Industri menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
