PP
KAWASAN INDUSTRI
Pasal 33
BAB 6 — PENGELOLAAN KAWASAN INDUSTRI
(1) Pengelolaan Kawasan Industri dilakukan oleh
Perusahaan Kawasan Industri.
(2) Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan pengelolaan Kawasan Industri.
(3) Penunjukan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberitahukan kepada pemberi IUKI.
(4) Penunjukkan pengelolaan Kawasan Industri kepada
pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mengurangi tanggung jawab Perusahaan Kawasan Industri yang bersangkutan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Kawasan
Industri diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB VII . . .
Bagian Kesatu Kewajiban Perusahaan Kawasan Industri
