PP
KAWASAN INDUSTRI
Pasal 32
BAB 5 — HAK PENGGUNAAN ATAS TANAH KAWASAN INDUSTRI
(1) Dalam hal Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 merupakan badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, Perusahaan Kawasan Industri tersebut dapat diberikan Hak Pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Di atas Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat diberikan Hak Guna Bangunan.
(3) Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat diberikan untuk masing-masing kaveling atau
gabungan beberapa kaveling.
