Pasal 31
BAB 5 — HAK PENGGUNAAN ATAS TANAH KAWASAN INDUSTRI
(1) Perusahaan Kawasan Industri yang telah memperoleh
IUKI dapat diberikan Hak Guna Bangunan atas tanah yang akan diusahakan dan dikembangkan.
(2) Hak Guna Bangunan Kawasan Industri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dipecah menjadi Hak Guna Bangunan untuk masing-masing kaveling.
(3) Pemecahan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Guna
Bangunan untuk masing-masing kaveling sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dan menjadi tanggung jawab Perusahaan Kawasan Industri.
(4) Ketentuan dan tata cara pemberian Hak Guna Bangunan
dan pemecahan Hak Guna Bangunan untuk masing- masing kaveling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
