PP
KAWASAN INDUSTRI
Pasal 20
Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima:
- menerbitkan Izin Prinsip dalam hal persyaratan dipenuhi dengan lengkap dan benar; atau
- menolak permohonan dalam hal ketidaksesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(4).
