PP
KAWASAN INDUSTRI
Pasal 19
(1) Pemberian IUKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
dilakukan melalui Izin Prinsip.
(2) Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan kepada perusahaan yang melakukan kegiatan usaha Kawasan Industri untuk menyiapkan lahan Kawasan Industri sampai dapat digunakan, menyusun analisis dampak lingkungan, analisa dampak lalu lintas (ANDALALIN), perencanaan dan pembangunan infrastuktur Kawasan Industri, serta kesiapan lain.
(3) Permohonan Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diajukan kepada Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melalui pelayanan terpadu satu pintu.
(4) Permohonan Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) melampirkan paling sedikit:
- fotokopi akta pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Hukum atau oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi bagi pemohon yang berstatus Koperasi;
- fotokopi nomor pokok wajib pajak perusahaan;
- sketsa rencana lokasi (desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi);
- surat pernyataan perusahaan bahwa rencana lokasi terletak dalam Kawasan Peruntukan Industri sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah; dan
- khusus untuk penanaman modal asing melampirkan persyaratan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
