PP
KAWASAN INDUSTRI
Pasal 18
Menteri bersama gubernur/bupati/walikota melakukan pembinaan pelaksanaan pemberian IUKI oleh kepala instansi pemerintah yang menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
Bagian . . .
Bagian Ketiga Tata Cara Pemberian IUKI
Paragraf 1 Izin Prinsip
