PP
KAWASAN INDUSTRI
Pasal 17
Kepala instansi pemerintah pusat yang menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (2), kepala instansi pemerintah provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), dan kepala instansi pemerintah kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dalam memberikan IUKI kepada Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha Kawasan Industri wajib mengacu pada norma, standar, prosedur, dan kriteria pemberian IUKI yang ditetapkan oleh Menteri.
