PP
KAWASAN INDUSTRI
Pasal 16
(1) Bupati/walikota berwenang memberikan IUKI
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 yang Kawasan Industrinya berlokasi dalam wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan.
(2) Bupati/walikota mendelegasikan kewenangan pemberian
IUKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kepala instansi pemerintah kabupaten/kota yang menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu.
