PP
KAWASAN INDUSTRI
Pasal 15
(1) Gubernur berwenang memberikan IUKI sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 yang Kawasan Industrinya berlokasi di lintas wilayah kabupaten/kota.
(2) Gubernur mendelegasikan kewenangan pemberian IUKI
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kepala instansi pemerintah provinsi yang menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu.
