PP
KAWASAN INDUSTRI
Pasal 14
(1) Menteri berwenang memberikan IUKI sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 yang Kawasan Industrinya berlokasi di lintas wilayah provinsi dan/atau dalam rangka penanaman modal asing.
(2) Menteri dapat mendelegasikan kewenangan pemberian
IUKI kepada kepala instansi pemerintah pusat yang menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
