PP
KAWASAN INDUSTRI
Pasal 13
(1) IUKI diberikan kepada badan usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 untuk melakukan kegiatan usaha Kawasan Industri.
(2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
telah memperoleh IUKI merupakan Perusahaan Kawasan Industri.
(3) IUKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
selama Perusahaan Kawasan Industri menyelenggarakan kegiatan pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri.
Bagian Kedua Kewenangan Pemberian IUKI
