PP
KAWASAN INDUSTRI
Pasal 12
(1) Setiap kegiatan usaha Kawasan Industri wajib memiliki
IUKI.
(2) IUKI . . .
(2) IUKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
hanya bagi kegiatan usaha Kawasan Industri yang berlokasi di dalam Kawasan Peruntukan Industri sesuai dengan rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, atau rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
(3) IUKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
sesuai dengan izin lokasi kegiatan usaha Kawasan Industri.
(4) IUKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh
Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
