PP
KAWASAN INDUSTRI
Pasal 11
BAB 3 — PEMBANGUNAN KAWASAN INDUSTRI
(1) Perusahaan Kawasan Industri wajib menyediakan
infrastruktur dasar di dalam Kawasan Industri, paling sedikit meliputi:
- instalasi pengolahan air baku;
- instalasi pengolahan air limbah;
- saluran drainase;
- instalasi penerangan jalan; dan
- jaringan jalan.
(2) Perusahaan Kawasan Industri dapat menyediakan
infrastruktur penunjang dan sarana penunjang di dalam Kawasan Industri.
IUKI
Bagian Kesatu Umum
