PP
KAWASAN INDUSTRI
Pasal 10
BAB 3 — PEMBANGUNAN KAWASAN INDUSTRI
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangan masing- masing menyediakan:
- infrastruktur Industri; dan
- infrastruktur penunjang.
(2) Infrastruktur Industri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a paling sedikit meliputi:
jaringan energi dan kelistrikan;
jaringan telekomunikasi;
jaringan sumber daya air dan jaminan pasokan air baku;
sanitasi . . .
- sanitasi; dan
- jaringan transportasi.
(3) Infrastruktur penunjang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi:
- perumahan;
- pendidikan dan pelatihan;
- penelitian dan pengembangan;
- kesehatan;
- pemadam kebakaran; dan
- tempat pembuangan sampah.
