PP
KAWASAN INDUSTRI
Pasal 9
BAB 3 — PEMBANGUNAN KAWASAN INDUSTRI
(1) Pembangunan Kawasan Industri dilakukan sesuai
dengan pedoman teknis pembangunan Kawasan Industri.
(2) Pedoman teknis pembangunan Kawasan Industri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- pemilihan lokasi;
- perizinan;
- pengadaan tanah;
- pematangan tanah;
- pembangunan infrastruktur; dan
- pengelolaan.
(3) Pedoman teknis pembangunan Kawasan Industri
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Bagian kedua Infrastruktur Kawasan Industri
