PP
KAWASAN INDUSTRI
Pasal 21
(1) Izin Prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali untuk masing-masing perpanjangan selama 1 (satu) tahun.
(2) Perpanjangan Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat diberikan dengan ketentuan masih melakukan penyiapan lahan Kawasan Industri sampai dapat digunakan, penyelesaian Amdal, pembangunan infrastruktur Kawasan Industri serta kesiapan lain di area dengan luas lahan sebagaimana dimaksud pada
