PP
PENGELOLAAN INDUSTRI PERTAHANAN
Pasal 9
BAB 3 — FUNGSI INDUSTRI PERTAHANAN
(1) Industri bahan baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (2) huruf d merupakan badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik swasta yang memproduksi bahan baku yang akan digunakan oleh industri alat utama, industri komponen utama dan/atau penunjang, dan industri komponen dan/pendukung (perbekalan).
(2) Industri bahan baku memiliki fungsi:
- memproduksi bahan baku yang akan digunakan oleh industri alat utama, industri komponen utama dan/atau penunjang, dan industri komponen dan/pendukung (perbekalan);
- meningkatkan kemampuan, produksi, penelitian dan pengembangan, penguasaan teknologi, serta kemampuan sumber daya manusia;
- membangun kerja sama dengan industri bahan baku lain; dan
- meningkatkan kemampuan pengembangan produk dan kualitas bahan baku.
Bagian Keenam Kerja Sama Antarkelompok Industri Pertahanan
