PP
PENGELOLAAN INDUSTRI PERTAHANAN
Pasal 10
BAB 3 — FUNGSI INDUSTRI PERTAHANAN
Kerja sama antarkelompok industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 berupa kerja sama:
- produksi;
- investasi;
- pemasaran; dan/atau
- pengembangan . . .
- pengembangan untuk mewujudkan kemandirian Alpalhankam.
Bagian Kesatu Umum
