PP
PENGELOLAAN INDUSTRI PERTAHANAN
Pasal 11
BAB 4 — SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Kemampuan sumber daya manusia dan teknologi pada
Industri Pertahanan merupakan potensi bangsa yang harus disinergikan dalam rangka mencapai kemandirian Industri Pertahanan.
(2) Peningkatan dan pendayagunaan kemampuan sumber
daya manusia, teknologi, serta sarana dan prasarana Industri Pertahanan bersifat satu kesatuan yang terpadu.
