PP
PENGELOLAAN INDUSTRI PERTAHANAN
Pasal 12
BAB 4 — SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Pemerintah, pengguna, dan Industri Pertahanan
menyiapkan sumber daya manusia yang diperlukan untuk menguasai teknologi pertahanan dan keamanan yang sarat dengan teknologi tinggi dan ilmu terapan Industri Pertahanan.
(2) Penyiapan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
- Rekrutmen;
- pendidikan, pelatihan, dan magang; dan
- imbalan.
Bagian Kedua Rekrutmen
