PP
PENGELOLAAN INDUSTRI PERTAHANAN
Pasal 13
BAB 4 — SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Rekrutmen sumber daya manusia dilaksanakan dalam
rangka memenuhi kekurangan sumber daya manusia sesuai dengan rencana kebutuhan teknologi pertahanan dan kebutuhan Industri Pertahanan.
(2) Pelaksanaan . . .
(2) Pelaksanaan Rekrutmen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh Industri Pertahanan dan/atau Pemerintah.
(3) Rekrutmen sumber daya manusia dapat memanfaatkan
seluruh potensi nasional meliputi:
- Tentara Nasional Indonesia;
- Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- perguruan tinggi;
- badan usaha milik negara/badan usaha milik swasta; dan
- kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian.
(4) Dalam hal Rekrutmen sumber daya manusia
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dipenuhi dari dalam negeri, Rekrutmen sumber daya manusia dapat dilakukan dari luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga Pendidikan, Pelatihan, dan Magang
