PP
PENGELOLAAN INDUSTRI PERTAHANAN
Pasal 14
BAB 4 — SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Pendidikan, pelatihan, dan magang sumber daya
manusia dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan keahlian sesuai dengan tingkat pendidikan dan keahlian yang dibutuhkan.
(2) Pendidikan, pelatihan, dan magang sumber daya
manusia dilaksanakan berdasarkan kebutuhan teknologi.
(3) Pelaksanaan pendidikan, pelatihan, dan magang dapat
dilaksanakan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
(4) Pendidikan, pelatihan, dan magang yang dibiayai oleh
negara disertai dengan perjanjian.
Bagian . . .
Bagian Keempat Imbalan
