PP
PENGELOLAAN INDUSTRI PERTAHANAN
Pasal 15
BAB 4 — SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Untuk menjaga kesinambungan dan kompetensi sumber
daya manusia di bidang Industri Pertahanan yang memiliki keahlian khusus diberikan imbalan.
(2) Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
dalam bentuk:
- tanda jasa;
- kenaikan pangkat;
- promosi dalam jabatan;
- tugas belajar; dan/atau
- imbalan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
