PP
PENGELOLAAN INDUSTRI PERTAHANAN
Pasal 16
BAB 4 — SUMBER DAYA MANUSIA
Imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diberikan oleh Pemerintah, pengguna, dan/atau Industri Pertahanan sesuai dengan kewenangannya.
Bagian Kesatu Insentif Fiskal, Jaminan, Pendanaan, dan Pembiayaan dalam Perluasan Usaha dan Peningkatan Kapasitas Produksi
