Pasal 17
BAB 5 — INSENTIF FISKAL, JAMINAN, PENDANAAN, DAN PEMBIAYAAN
(1) Dalam rangka perluasan usaha dan peningkatan
kapasitas produksi Industri Pertahanan, Pemerintah memberikan pelindungan kepada Industri Pertahanan.
(2) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dalam bentuk insentif fiskal, termasuk pembebasan bea masuk dan pajak, jaminan, pendanaan, dan/atau pembiayaan Industri Pertahanan atas pertimbangan KKIP.
(3) Pelindungan . . .
(3) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan pada kegiatan penelitian dan pengembangan, perekayasaan, praproduksi, produksi, dan jasa pemeliharaan dan perbaikan Alpalhankam.
(4) Pertimbangan KKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan dalam bentuk kriteria kegiatan untuk perluasan usaha dan peningkatan kapasitas produksi Industri Pertahanan.
(5) Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
