PP
PENGELOLAAN INDUSTRI PERTAHANAN
Pasal 18
BAB 5 — INSENTIF FISKAL, JAMINAN, PENDANAAN, DAN PEMBIAYAAN
(1) Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2)
merupakan jaminan pembelian atas hasil produk Alpalhankam yang bersifat strategis dan/atau memiliki masa pakai tertentu.
(2) Produk Alpalhankam yang bersifat strategis dan/atau
memiliki masa pakai tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
