PP
PENGELOLAAN INDUSTRI PERTAHANAN
Pasal 19
BAB 5 — INSENTIF FISKAL, JAMINAN, PENDANAAN, DAN PEMBIAYAAN
(1) Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(2) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara digunakan untuk perluasan usaha dan peningkatan kapasitas produksi Industri Pertahanan.
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
