PP
PENGELOLAAN INDUSTRI PERTAHANAN
Pasal 20
BAB 5 — INSENTIF FISKAL, JAMINAN, PENDANAAN, DAN PEMBIAYAAN
(1) Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(2) diberikan melalui penyertaan modal negara pada
badan usaha milik negara.
(2) Pemberian pembiayaan melalui penyertaan modal negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian . . .
Bagian Kedua Insentif Fiskal dalam Pembangunan Industri Pertahanan
