PP
PENGELOLAAN INDUSTRI PERTAHANAN
Pasal 21
BAB 5 — INSENTIF FISKAL, JAMINAN, PENDANAAN, DAN PEMBIAYAAN
(1) Pembangunan Industri Pertahanan mengutamakan
penggunaan komponen dan peralatan produksi dalam negeri.
(2) Dalam hal pembangunan Industri Pertahanan
membutuhkan komponen dan peralatan produksi yang belum dapat dipenuhi di dalam negeri, Pemerintah dapat memberikan insentif fiskal termasuk pembebasan bea masuk dan pajak terhadap komponen dan peralatan produksi yang diimpor.
(3) Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PEMASARAN
