Pasal 8
BAB 3 — FUNGSI INDUSTRI PERTAHANAN
(1) Industri komponen dan/atau pendukung (perbekalan)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c merupakan badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik swasta yang memproduksi suku cadang untuk alat utama sistem senjata, suku cadang untuk komponen utama, dan/atau yang menghasilkan produk perbekalan.
(2) Industri komponen dan/atau pendukung (perbekalan)
memiliki fungsi:
memproduksi suku cadang untuk alat utama sistem senjata, suku cadang untuk komponen utama, dan/atau menghasilkan produk perbekalan;
meningkatkan kemampuan produksi, penelitian dan pengembangan, penguasaan teknologi, serta kemampuan sumber daya manusia;
membangun kerja sama dengan industri komponen dan/pendukung (perbekalan) lain dan industri bahan baku; dan
meningkatkan . . .
- meningkatkan kemampuan pengembangan produk dan kualitas suku cadang untuk alat utama sistem senjata, suku cadang untuk komponen utama, dan/atau produk perbekalan.
Bagian Kelima Industri Bahan Baku
