PP
PENGELOLAAN INDUSTRI PERTAHANAN
Pasal 7
BAB 3 — FUNGSI INDUSTRI PERTAHANAN
(1) Industri komponen utama dan/atau penunjang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b merupakan badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik swasta yang memproduksi komponen utama dan/atau mengintegrasikan komponen atau suku cadang dengan bahan baku menjadi komponen utama Alpalhankam dan/atau wahana (platform) sistem alat utama sistem senjata.
(2) Industri . . .
(2) Industri komponen utama dan/atau penunjang memiliki
fungsi:
- memproduksi komponen utama dan/atau wahana (platform) sistem alat utama sistem senjata;
- meningkatkan kemampuan produksi, penelitian dan pengembangan, penguasaan teknologi, serta kemampuan sumber daya manusia;
- membangun kerja sama dengan industri komponen utama dan/atau penunjang lain, industri komponen dan/pendukung (perbekalan), dan industri bahan baku; dan
- meningkatkan kemampuan pengembangan produk dan kualitas komponen utama dan/atau wahana (platform) sistem alat utama sistem senjata.
Bagian Keempat Industri Komponen dan/atau Pendukung (Perbekalan)
