PP
PENGELOLAAN INDUSTRI PERTAHANAN
Pasal 6
BAB 3 — FUNGSI INDUSTRI PERTAHANAN
(1) Industri alat utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (2) huruf a merupakan badan usaha milik negara yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai pemadu utama (lead integrator) yang menghasilkan alat utama sistem senjata dan/atau yang mengintegrasikan semua komponen utama, komponen, dan bahan baku menjadi alat utama.
(2) Industri alat utama memiliki fungsi:
- menghasilkan alat utama sistem senjata dan/atau mengintegrasikan semua komponen utama, komponen, dan bahan baku menjadi alat utama;
- meningkatkan kemampuan produksi, penguasaan teknologi, serta kemampuan sumber daya manusia;
- membangun kerja sama dengan industri komponen utama dan/atau penunjang, industri komponen dan/atau pendukung (perbekalan), dan industri bahan baku;
- meningkatkan kemampuan pengembangan produk dan kualitas alat utama sistem senjata dan/atau alat utama; dan
- melaksanakan penelitian dan pengembangan, lisensi, serta alih teknologi.
Bagian Ketiga Industri Komponen Utama dan/atau Penunjang
