PP
PENGELOLAAN INDUSTRI PERTAHANAN
Pasal 3
BAB 2 — KELOMPOK, KRITERIA, DAN PRODUK
(1) Industri Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (2) harus mempunyai bidang usaha dan/atau kompetensi berdasarkan kriteria dalam bidang:
rancang bangun dan perekayasaan;
pengembangan desain dan produk;
produksi . . .
- produksi; dan/atau
- pemeliharaan, perbaikan, dan modifikasi.
(2) Ketentuan mengenai kriteria sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
