PP
PENGELOLAAN INDUSTRI PERTAHANAN
Pasal 4
BAB 2 — KELOMPOK, KRITERIA, DAN PRODUK
(1) Industri Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (2) menghasilkan produk:
- alat utama sistem senjata;
- alat pendukung; dan
- alat perlengkapan.
(2) Alat utama sistem senjata sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a merupakan produk hasil rancang bangun sistem persenjataan dan/atau yang terintegrasi dengan wahana alat utama sistem senjata.
(3) Alat pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b merupakan peralatan untuk mendukung fungsi pertahanan dan keamanan.
(4) Alat perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c merupakan peralatan menunjang personel.
(5) Jenis produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan KKIP.
Bagian Kesatu Umum
