PP
PENGELOLAAN INDUSTRI PERTAHANAN
Pasal 2
BAB 2 — KELOMPOK, KRITERIA, DAN PRODUK
(1) Pemerintah menetapkan Industri Pertahanan.
(2) Industri Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikelompokkan ke dalam:
- industri alat utama;
- industri komponen utama dan/atau penunjang;
- industri komponen dan/atau pendukung (perbekalan); dan
- industri bahan baku.
(3) Penetapan Industri Pertahanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan KKIP.
