Pasal 50
(1) Jaringan tenaga listrik dapat dimanfaatkan untuk
kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan/atau informatika.
(2) Pemanfaatan . . .
(2) Pemanfaatan jaringan tenaga listrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
- apabila tidak mempengaruhi kelangsungan penyediaan tenaga listrik; dan
- setelah memperoleh izin dari Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Pemanfaatan jaringan tenaga listrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- penyangga dan/atau jalur sepanjang jaringan;
- serat optik pada jaringan;
- konduktor pada jaringan; dan
- kabel pilot pada jaringan.
(4) Untuk memperoleh izin pemanfaatan jaringan,
pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dengan dilampiri dokumen paling sedikit berupa:
- identitas pemohon;
- identitas calon pemanfaat jaringan dan surat permohonan;
- profil calon pemanfaat jaringan;
- analisis kelaikan pemanfaatan jaringan;
- jaringan yang akan dimanfaatkan; dan
- rancangan perjanjian pemanfaatan jaringan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan
izin pemanfaatan jaringan tenaga listrik diatur oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
