PP
KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Pasal 51
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap:
penyediaan dan pemanfaatan sumber energi untuk pembangkit tenaga listrik;
pemenuhan kecukupan pasokan tenaga listrik;
pemenuhan persyaratan keteknikan;
pemenuhan aspek perlindungan lingkungan hidup;
pengutamaan . . .
- pengutamaan pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri;
- penggunaan tenaga kerja asing;
- pemenuhan tingkat mutu pelayanan dan keandalan penyediaan tenaga listrik;
- pemenuhan persyaratan yang ditentukan dalam izin usaha penyediaan tenaga listrik atau izin operasi; dan
- penerapan harga jual tenaga listrik, sewa jaringan tenaga listrik dan tarif tenaga listrik.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat:
- melakukan inspeksi di lapangan;
- meminta laporan pelaksanaan kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik; dan
- melakukan penelitian dan evaluasi atas laporan pelaksanaan kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik.
(3) Dalam melaksanakan pengawasan keteknikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dibantu oleh inspektur ketenagalistrikan.
