PP
KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Pasal 49
Ketentuan lebih lanjut mengenai instalasi tenaga listrik, sertifikasi kompetensi, tata cara pemberian sertifikat dan akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Pasal 47, dan Pasal 48 diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Telekomunikasi, Multimedia, dan Informatika
