Pasal 5
BAB 2 — USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
(1) Usaha distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dapat membuka kesempatan pemanfaatan bersama jaringan distribusi.
(2) Kesempatan pemanfaatan bersama jaringan distribusi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sewa jaringan antara pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang melakukan usaha distribusi dengan pihak yang akan memanfaatkan jaringan distribusi.
(3) Pemanfaatan bersama jaringan distribusi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan kemampuan kapasitas jaringan distribusi.
(4) Harga atas sewa jaringan distribusi tenaga listrik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendapatkan persetujuan Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
