Pasal 4
BAB 2 — USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
(1) Usaha transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b wajib membuka kesempatan pemanfaatan bersama jaringan transmisi untuk kepentingan umum.
(2) Kewajiban membuka kesempatan pemanfaatan bersama
jaringan transmisi dilakukan melalui sewa jaringan antara pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang melakukan usaha transmisi dengan pihak yang akan memanfaatkan jaringan transmisi.
(3) Pemanfaatan . . .
(3) Pemanfaatan bersama jaringan transmisi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan kemampuan kapasitas jaringan transmisi.
(4) Harga atas sewa jaringan transmisi tenaga listrik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendapatkan persetujuan Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
