PP
KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Pasal 3
BAB 2 — USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
(1) Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan
umum meliputi jenis usaha:
- pembangkitan tenaga listrik;
- transmisi tenaga listrik;
- distribusi tenaga listrik; dan/atau
- penjualan tenaga listrik.
(2) Usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan secara terintegrasi.
