PP
KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Pasal 6
BAB 2 — USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan bersama jaringan transmisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan jaringan distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diatur dengan Peraturan Menteri.
